Cemarkan Nama Baik Calon Wakil Bupati, Oknum Kepsek di Luwu Dipolisikan

4997
ilustrasi
ADVERTISEMENT

LUWU – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NHS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP di Padang Sappa, Kabupaten Luwu dilaporkan oleh tim kuasa hukum Syukur Bijak atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bagi calon Wakil Bupati Luwu yang berpasangan dengan Basmin Mattayang, Selasa (8/5).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP: 103/V/2018/SPKT Polres Luwu tertanggal 7 Mei 2018, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (1/11/2017) yang dilaporkan oleh Suherman Bahran. Terlapor diduga telah menyebarkan informasi bohong dan penuh kebencian terhadap Syukur Bijak saat berbicara dengan beberapa orang warga Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

“Kami duga perbuatan terlapor ini berulang kali dia lakukan saat berbicara dengan warga namun kali ini terlapor berhasil direkam oleh keluarga Syukur Bijak yang saat itu sedang mendengar terlapor melakukan perbuatan pencemaran nama baik itu,” jelas Suherman.

Lanjutnya, selain ke polisi pihak Syukur Bijak juga telah melapor ke atasan terlapor.

ADVERTISEMENT

“Pelapor membeberkan bahwa terlapor ini perlu diintrogasi khusus untuk menguak motif terlapor melakukan perbuatan tercela itu. Karena begitu subjektif dan tendensius menyebarkan informasi yang mendiskreditkan Syukur Bijak padahal kita ketahui saat ini Syukur Bijak sedang mencalonkan sebagai Wakil Bupati, sehingga sangat merugikan klien kami,” paparnya.

”Kami akan tuntut karena sudah mencemarkan nama baik klien kami, beliau seorang pendidik apalagi bergelar tidak selayaknya berbicara yang tidak sopan,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar laporan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya bagi ASN agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan pidana yang dapat merugikan orang lain apalagi dilakukan dengan sengaja dengan muatan politis.

“Kami tegaskan kepada seluruh ASN Sekiranya menjalankan Perintah Undang-Undang, jangan lagi berbuat yang merugikan seseorang apalagi saat ini di kabupaten Luwu telah dilaksanakan pilkada serentak. Netralitas ASN itu wajib sesuai perintah Undang-Undang, kami anggap mereka berpendidikanlah pasti Paham aturan,” ujar Suherman. (eca/liq)

ADVERTISEMENT