Curi Emas 30 Gram, Hasilnya Digunakan untuk Judi, Tiga Warga Luwu Diamankan Polisi

354
ADVERTISEMENT

LUWU — Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian emas 30 gram di perumahan Zarindah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu. Mereka mengamankan tiga orang dalam kasus tersebut.

Tiga orang pelaku masing-masing tersebut berinisial SL (21), AS (15), dan NR (21). SL dan NR merupakan pasangan suami istri. Pencurian itu terjadi 6 Juli 2021 silam.

ADVERTISEMENT

Sementara pelaku diamankan di Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (27/8/2021). Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan kasus itu bermula saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong.

Mengetahui rumah tersebut ditinggal penghuninya, SL dan AS lalu melancarkan aksinya. Mereka berhasil menggasak emas dengan beragam jenis dengan berat 30 gram. Selain itu, mereka juga mencuri notebook milik korban.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya korban kaget saat mendapati rumahnya sudah terbuka leber. Setelah diperiksa, beberapa barang berharga milik korban hilang. Atas kejadian itu, ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengetahui identitas pelaku. Tim lalu bergerak meringkusnya berbekal identitas mereka yang telah kami ketahui,” kata AKP Jon.

“Di rumah pelaku SL turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa dilengkapi dokumen, satu unit Notebook merk HP, serta tujuh lembar baju batik yang masih terbungkus plastik,” sambungnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku juga mengaku emas yang mereka curi kemudian dijual NR dan hasilnya dibelikan sepeda motor, handphone, perbaikan motor, keperluan SL dan NR. Selebihnya digunakan SL untuk berjudi.

“Saat ini SL juga sedang menjalani penahanan atas kasus pencurian yang berbeda,” pungkasnya. (mat/liq)

ADVERTISEMENT