PALOPO — Seorang emak-emak di Palopo diciduk Satreskrim Polres Palopo, Kamis (20/1/2022) siang. Dia diringkus di Jalan Haji Hasan, Kota Palopo.
Emak-emak berinisial NF alias MR, 45 tahun itu diciduk polisi atas kasus pencurian handphone. Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan kejadian tersebut terjadi 9 November 2021 lalu.
Saat itu korban bersama keluarganya sedang rekreasi di salah satu permandian di Kota Palopo. Dia menyimpan handphonenya di lipatan baju miliknya.
Namun, usai mandi di kolam, dia kaget sebab handphone sudah hilang. Saat dihubungi, nomornya pun sudah tidak aktif. Maka dari itu, dia lalu membuat laporan ke Polres Palopo.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, informasi ini mengarah ke pelaku. Setelah bukti dan saksi kami kumpulkan, kami lalu menjemput pelaku di Haji Hasan,” jelas AKBP Muammad Yusuf Usman.
Saat diamankan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. “NF alias MR ini juga mantan karyawan di permandian itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)