Curi Susu Majikan Senilai Rp 25 Juta, Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

2026
IK saat berada di Mapolres Palopo. (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sangat sulit memberikan kepercayaan terhadap orang lain. Namun, jika sudah dipercaya, janganlah menghianatinya. Sebab, akan amat sakit bila dikhinati orang kepercayaan.

Apalagi, bila dikhinati dengan mencuri barang-barang yang dipercayakan padanya. Seperti yang dilakukan salah seorang karyawan toko di Jalan Rambutan berinisial IK.

ADVERTISEMENT

Pria berusia 25 tahun itu dilaporkan majikannya lantaran melakukan pencurian di toko yang dijaganya. Tak main-main, akibat aksi pencurian tersebut, majikan pelaku harus merugi sebesar Rp 25 juta.

Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan modus pencurian yang dilakukan pelaku. Warga Kelurahan Latuppa, Kota Palopo itu sengaja menyamarkan susu kaleng sebagai sampah.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, dia membuang susu tersebut bersama sampah lainnya ke tempatnya. Setelah dirasa sepi, dia lalu mengambil susu kaleng itu dan menjual ke toko lain.

“Peristiwa ini terjadi pada Maret 2022 lalu. Saat itu dia memang dipercaya menjaga toko majikannya. Majikannya pun curiga lantaran banyak jualannya yang hilang,” ungkap Iptu Patobun.

Akibat kejadian itu, sang majikan lalu melaporkan peritiwa pencurian itu ke pihak yang berwajib. Pelaku pun diamankan di tempat kerjanya dan saat ini telah diamankan di Mapolres Palopo.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini IK beserta barang bukti hasil curiannya juga telah kami amankan di Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (pra)

ADVERTISEMENT