Curi Ternak, Warga Surutanga Palopo Diringkus Polisi

770
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kasus pencurian ternak sapi yang belakangan ini meresahkan sejumlah warga yang memiliki hewan ternak di Palopo bisa bernafas lega. Sebab pelaku tersebut telah diamankan oleh polisi.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas dalam press rilisnya mengatakan pelaku pencurian ternak sapi yang beraksi di wilayah hukum polres Palopo tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Palopo pada Jumat 24 Juli.

ADVERTISEMENT

Pelaku tersebut bernama SN(43) warga Jalan Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Pelaku merupakan tukang servis elektronik.

AKBP Alfian menyebutkan, sebanyak empat ekor sapi yang berhasil di gasak pelaku. Dalam melakukan aksinya itu pelaku tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial M 43 tahun.

ADVERTISEMENT

“Kasus pencurian sapi ini dilakukan oleh dua orang. Salah satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Alfian, Senin (27/7/2020).

Alfian mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda yakni tanggal 29 Juni pelaku mencuri sapi di Jalan Pongsimpin, dan di Jalan Buntu, belakang Islamic Center masing dilokasi tersebut berhasil mencuri satu ekor sapi.

Selanjutnya, pada bulan Mei pelaku kembali melakukan aksinya di BTN Bogar, Kota Palopo disitu pelaku juga menggasak dua ekor sapi.

“Total empat ekor sapi yang dicuri pelaku. Dari lokasi berbeda,” jelasnya.

Dari hasil curiannya itu, pelaku selanjutnya menjualnya ke layar daerah. Yakni di Luwu Utara dan Luwu Timur.

“Pelaku menjualnya di Luwu Timur tiga ekor, di Luwu Utara 1 ekor,” bebernya.

Dari penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar berhasil mengamankan berang bukti empat ekor sapi yang berhasil dijual serta satu unit mobil Pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Rah)

ADVERTISEMENT