BELOPA — Petugas Polres Luwu berhasil menangkap, RA (27) warga Dusun Takku, Desa Balo-balo, Kecamatan Belopa, Senin (12/08/2019) sore. RA adalah pelaku pemerkosaan terhadap siswi kelas I SD 21 Tadette, NI (8). Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang dihubungi membenarkan penangkapan pelaku. ” Pelaku sudah kita tahan di sel,” katanya saat dihubungi.
BACA JUGA :Astagaa, Bocah Kelas 1 SD di Luwu Diperkosa di Bangunan Kosong, Pelaku Masih Buron
Faisal mengatakan salah satu saksi juga mengakui sempat melihat pelaku di sekitar SD 21 Tadette, beberapa saat sebelum kejadian. Pihak Polres juga sudah menerima hasil visum dari tim medis RSUD Batara Guru Belopa. ” Selaput darah korban robek,” katanya.
Pantauan di Mapolres Luwu, sejumlah keluarga korban terus berdatangan. Polisi melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Diketahui, bocah malang NI diperkosa di salah satu bangunan kosong di Jl Banawae, belakang Kantor Bawaslu Luwu.
Informasi yang dihimpun menyebut, pelaku dikenal memiliki gangguan jiwa. Ia juga kerap mencuri. (adn)