Dana Kelurahan Segera Dicairkan, Walikota Palopo : Jangan Sampai Jadi Malapetaka

437
Walikota Palopo, HM Judas Amir.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dana kelurahan di kota Palopo tidak lama lagi akan dikucurkan. Nilainya sekitar Rp16,9 miliar untuk 48 kelurahan. Rata-rata kelurahan akan memperoleh Rp353 juta.

Sebelum dicairkan dan dikelola oleh pihak kelurahan, Walikota HM Judas Amir mengingatkan kepada seluruh lurah untuk merencanakan dengan matang dan baik, jangan sampai menjadi malapetaka di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

“Dana kelurahan ini sangat krusial. Dana kelurahan harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, jangan sampai jadi malapetaka,” kata walikota dua periode itu Kamis (18/7/2019).

Penyampaian walikota ini bukan tanpa alasan. Ia tidak ingin aparatnya bermasalah dengan hukum. “Hati-hati (kelola dana kelurahan). Sudah banyak kejadian, termasuk di kabupaten tetangga. Kepala desa ditangkap karena penyalahgunaan dana desa,” warning walikota.

ADVERTISEMENT

Selain pihak kelurahan, walikota juga mewanti-wanti warga yang nantinya dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut.

“Sekali lagi, kelola dengan baik. Ketika ada kerugian, akan berdampak kepada tindak pidana. Lebih baik kita ribut memang di depan, daripada bermasalah di belakang. Saya juga menyerankan, dalam pengelola dana kelurahan ini nantinya melibatkan jaksa dan kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palopo, Dahri Suli berharap serapan dana kelurahan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Palopo bisa maksimal kedepannya. Meski nilainya baru sekitar Rp16 miliar atau jauh lebih kecil dari dana desa, namun dana tersebut kata Dahri diharapkan mampu mendorong percetapan pembangunan di daerah dan seluruhnya bisa terserap dengan baik.

“Dana kelurahan untuk Palopo kurang lebih Rp16 miliar, mulai diturunkan tahun 2019. Saya berharap dana ini bisa terserap dengan baik untuk pembangunan di tingkat kelurahan,” ujar Dahri Suli.

Lanjut Dahri, dana kelurahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang memang tidak perlu lagi menggunakan APBD. Seperti kegiatan rehab kecil, perbaikan lorong dan sebagainya.

“Hanya memang harus disertai dengan pendampingan, tidak sekedar mengerjakan kegiatan. Dalam membuat rencana kerja dan menyusun anggaran mesti ada pendampingan agar rencana kerja dan hasilnya tepat sasaran,” ujar Politisi PKB ini.

Perencanaan penggunaan dana kelurahan ke depan katanya, haruslah melihat pada urgensi urusan masyarakat dan melihat kemampuan anggaran. Untuk diketahui, dana kelurahan ini akan ditransfer pemerintah pusat ke daearah dalam Dana Alokasi Umum. (asm)

ADVERTISEMENT