Deadline Pendataan Randis Berakhir, ASN ‘Cueki’ Instruksi Bupati Luwu

1670
Bupati Luwu, Basmin Mattayang
Bupati Luwu, Basmin Mattayang
ADVERTISEMENT

BELOPA — Instruksi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, kepada seluruh ASN yang memiliki dan menguasai kendaraan Dinas (Randis) untuk dikumpulkan, ternyata tidak ditaati alias dicueki.

Padahal, batas waktu pengumpulan randis roda dua sudah berakhir Rabu (07/08/2019) kemarin. Hingga hari ini, BPKD Luwu, baru menerima 43 kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

Sementara data yang dimiliki, terdapat 218 sepeda motor dinas yang dikuasai oleh ASN.

“Persoalan ini segera kami laporkan pada pak Bupati. Karena sepertinya tidak ada kesadaran teman-teman ASN yang dipinjamkan kendaraan dinas untuk kumpulkan,” keluh Askar, Kepala Bidang Aset Pemkab Luwu, Kamis 08 Agustus 2019 melalui rilis ke redaksi Koran SeruYa.com.

ADVERTISEMENT

Instruksi Bupati Luwu itu dikeluarkan sebulan lalu. Seluruh ASN yang menggunakan kendaraan operasional dari Pemkab agar dikumpulkan lalu dilakukan pendataan dan penertiban.

” Kita berharap supaya ini dipatuhi. Data di kami lengkap. Tapi yang mengembalikan hanya sebagian kecil saja,” tambah Askar. (rls/adn)

ADVERTISEMENT