Diduga Terlibat Beli Motor Hasil Curian, Dua Pemuda Luwu Utara Diringkus

299
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Dua pemuda berinisial TM (25) dan IS (24) diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara karena diduga membeli motor curian.

TM dan IS ditangkap dari hasil pengembangan kasus pencurian motor di Polsek Mamajang Makassar.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, mengatakan, Pelaku TM berhasil diamankan di rumah salah satu warga Sukamaju dan menemukan terduga Pelaku berinisial TM yang berprofesi sebagai buruh bangunan beralamatkan di Dusun Waetuo, Desa Tolangi Kecamatan Sukamaju beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang diduga barang bukti dari Polsek Mamajang Makassar namun ternyata bukan.

“Saat dilakukan interogasi terhadap TM mengakui kalau dia memperoleh sepada motor tersebut dari saudara IS sehingga anggota bergerak cepat menuju ke rumah IS di Dusun satu, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Sukamaju Kab. Luwu Utara dan mengamankan pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

ADVERTISEMENT

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino.

“Berdasarkan keterangan pelaku IS, ia pernah melakukan penjualan dan pembelian sepeda motor merk Yamaha Fino, Honda Scoopy dan dua Yamaha Vixion,” kata Aipda Sadar Samsuri.

Saat polisi dalam perjalanan pulang ke Mako Polres Luwu Utara sekitar pukul 11:30 Wita, tiba-tiba di perjalanan, Polisi kembali mendapat info bahwa ada sepeda motor merk Yamaha Fino yang digadaikan di Kec. Bone- Bone.

“Saat tiba di lokasi, kita langsung memeriksa kendaraan tersebut dan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporan di Polsek Mamajang dan hasilnya sesuai. Namun pada saat pemeriksaan tersangka penadah kabur sehingga kita hanya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Fino,” pungkasnya.

Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sebuah motor merk Yamaha Fino telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Penulis: Bayu

Editor: Iccank

ADVERTISEMENT