LUWU – Sedikitnya 2.777 botol Minuman Keras (Miras) kemasan berbagai merek dan 3.460 liter miras lokal jenis ballo dimusnahkan Mapolres Luwu, Senin (14/5).
Miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi Polres Luwu selama dua bulan sejak April hingga Mei 2018, yang disita dari berbagai kecamatan di Kabupaten Luwu karena tak mempunyai izin.
Miras yang disita dari penjual yang tidak memiliki izin dan mengandung kadar alkohol tinggi. Menurut Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, 80 persen kasus kejahatan di Kabupaten Luwu merupakan efek samping usai meneguk miras.
“Jadi harus kita awasi untuk menekan jumlah kasus kejahatan di Luwu. Dan peredaran minuman beralkohol dilarang di Luwu apalagi tanpa ijin,” ungkapnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu, Yani Mulake mengapresiasi kinerja Polres Luwu berserta jajarannya atas pemusnahan miras tersebut.
“Saya dukung kinerja Pak Kapolres Luwu dan jajarannya terkait pemusnahan miras, serta kinerja polres merasia muras,” tutur legislator PAN ini.
Miras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan alat berat. Sementara Ballo dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. (eca/liq)