LUWU TIMUR – Personil Polres Luwu Timur berhasil mengamankan enam unit mobil tangki kapasitas 5.000 liter yang diduga membawa Bahan Bakar Mesin (BBM) ilegal jenis solar.
Terpantau, ada lima unit mobil tangki berwarna putih biru bertulis PT Amar Jaya Sultra terparkir di Halaman Mapolres Luwu Timur, Jalan Andi Djemma, Kecamatan Malili.
Sementara satu unit mobil lainnya masih berada di lokasi berbeda karena mengalami kerusakan dan diberi garis polisi.
Personel Polres Luwu Timur mendapati laporan dari warga, dugaan penyeludupan solar ilegal yang hendak melintas pada malam hari ke Morawali, Sulawesi Tengah.
“Tadi malam diamankan oleh Polisi,” kata seorang Warga, tak jauh dari lokasi penangkapan, Rabu (27/7/2022), dikutip KORAN SERUYA dari Batarapos.com.
Kuat dugaan, keenam mobil tangki tersebut terlibat dalam bisnis solar ilegal yang dibeli pada sejumlah pertamina di Wajo, Sidrap, Soppeng dan Palopo.
Maraknya penyeludupan bisnis solar ilegal ini, diduga untuk dipasok ke sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.
Untuk melancarkan aksinya, solar yang dibeli pada sejumlah pertamina, diangkut pakai mobil tangki bahkan menggunakan pickup modifikasi. (*)