LUTIM – Lahan perkebunan sawit milik Kurung, Anggota Kelompok Tani (Poktan) Sintuwu, di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang mendapatkan bantuan dana hibah dari BPDPKS untuk program Peremajaan sawit Rakyat (PSR) hingga dua tahun terakhir merugi.
Kurung, mengaku memiliki lahan seluas 3,3 hektar yang terdaftar di kelompok Poktan untuk mendapatkan bantuan dana hibah PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang ditangani melalui Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) mengaku belum melakukan replanting karena terkendala biaya dan merugi sejak 2019 hingga Februari 2020.
Pasalnya, lahan kelapa sawit seluas 3,3 hektar miliknya itu telah dilakukan penebangan yang sebelumnya telah mampu mendapatkan Rp.1 juta per hektar setiap kali panen.
Poktan Sintuwu terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku. Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans yang merupakan ipar dari istri pertama Kades Kasintuwu sementara bendahara Poktan Sintuwu merupakan anak kandung kades tersebut.
Pada program PSR, petani dijanji mendapat dana Rp 25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementrian Pertanian (Kementan) RI Rp 60 miliar dalam kegiatan replanting.
Kurung melanjutkan, mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja. “Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani. Tapi ini dana ini tidak jelas,” beber Kurung, Rabu (10/2/2021).
Dana ini ditangani koperasi KAMU untuk disalurkan ke petani untuk digunakan replanting atau PSR sawit oleh petani yang masuk dalam kelompok.
Kurung mengatakan dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang. “Uang kami harusnya Rp 25 juta. Tapi uang hibah ini tidak pernah terima. Begitupun dengan petani lain. Sampai sekarang kami tidak tahu uang kami berapa. Kalau mau jujur kami ditipu,” katanya.
Dalam program ini, syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Namun informasinya, ketua kelompok tidak punya lahan.
Kurung mengatakan, dalam program PSR pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja. “Ini merugikan negara dan masyarakat. Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami,” katanya.
Sejumlah petani di kelompok Sintuwu juga belum menanam sawit dilahannya. Karena bibit yang disediakan koperasi KAMU juga tidak jelas kualitasnya. Menurut petani bibitnya kurus dan tidak jelas dokumennya.
Sementara Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid menduga belasan miliar dari dana hibah Rp 60 M diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.
Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola KAMU untuk petani ini terjadi penyalahgunaan anggaran. Kasus ini pun sarat indikasi terjadinya dugaan korupsi. “Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani,” kata Wahidin Wahidin.
(Rah)