Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Luwu Timur, ACC Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Petani

402
Ilustrasi Petani Sawit
ADVERTISEMENT

MALILI – Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Fred Kurung, petani program sawit rakyat (PSR) yang tergabung di kelompok Sintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Undangan klarifikasi tertanggal 17 Maret 2021 kepada Kurung ini atas tindak lanjut polisi terhadap aduan Sekretaris Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Alwan ke Polres Luwu Timur, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Freed dimintai klarifikasi setelah menjadi narasumber di media online. Fred Kurung berbicara terkait kerugian yang dialami petani termasuk dirinya pada program PSR ini. “Saya barusan dapat surat ini dari Polres,” kata Fred

Terkait pemanggilan klarifikasi Kurung oleh pihak kepolisian, Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menilai, ada dugaan kriminalisasi terhadap petani oleh pihak koperasi.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya panggilan ini ada upaya untuk kriminalisasi petani. Petani sebagai pelapor kasus korupsi dijadikan target agar tidak bersuara lagi,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun kepada koranseruya.com, Kamis (18/3/2021).

ACC Sulawesi menduga kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) sarat terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Program PSR ini ditangani oleh Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU). Ada dana hibah Rp 60 dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI dalam kegiatan PSR ini.

“Kami berpendapat ada dugaan korupsi dibalik (kegiatan PSR) ini,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir.

Karena kata Kadir, dana yang harusnya ditujukan ke seluruh petani ternyata tidak semua mendapatkannya. Ditambah lagi tertutupnya atau tidak transparan dalam hal transfer (dana) ke petani.

Menurut Kadir, sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum untuk membongkar praktek dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan PSR ini.

“Olehnya itu, tentunya sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada kasus ini,” ujar Kadir.

Kadir mengatakan beberapa hari yang lalu ACC sudah menyurati polda untuk mempertanyakan perkembangan kasus korupsi PSR ini.

Sebelumnya, Kurung curhat di media online, ia  mengaku sawitnya di lahan seluas 3.3 hektare sudah ditebang mulai November 2019 hingga Februari 2020 untuk program PSR ini.

Dari lahan itu, Kurung mampu memperoleh Rp 1 juta per hektare setiap kali panen. Panen kadang dua kali dilakukan per bulan. Tapi sekarang sawit sudah ditebang.

Poktan Sintuwu terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku. Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Sintuwu, Petrus Frans.

Pada program PSR, petani dijanji mendapat dana Rp 25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementan RI Rp 60 miliar dalam kegiatan replanting.

Kurung melanjutkan, mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja.

“Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani. Tapi ini dana ini tidak jelas,” curhat Kurung.

Kurung mengatakan dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.

“Uang kami harusnya Rp 25 juta. Tapi uang hibah ini tidak pernah terima. Begitupun dengan petani lain. Sampai sekarang kami tidak tahu uang kami berapa. Kalau mau jujur kami ditipu,” katanya.

Pada Kamis (4/3/2021), Komisi II DPRD Luwu Timur menggelar RDP menghadirkan tiga koperasi yang menangani PSR di Kabupaten Luwu Timur.

Hadir Ketua Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Syamsul Bahri, Ketua Koperasi Caryata, Mistiyanto dan bendahara koperasi Sawerigading, Junita. Jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua 1 HM Siddiq BM.

Hadir Ketua Komisi II, Abd Munir Razak dan anggota DPRD Wahidin Wahid, Sarkawi A Hamid dan Semuel. Hadir juga Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar dan stafnya, Risna Sandabunga.

RDP ini menyusul kisruh atas terjadinya dugaan korupsi pada kegiatan PSR yang ditangani koperasi KAMU. Ada dana hibah Rp 60 miliar dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan PSR ini.

Pegawai Dinas Pertanian Luwu Timur, Risna Sandabunga mengatakan terkait kisruh yang terjadi di koperasi KAMU bermula dari keterlambatan penanaman.

“Dan yang kedua tidak ada keterbukaan disini. Poin yang utama disini tidak ada keterbukaan, antara pengusul dan petani di dalamnya. Bahkan antara pengusul dan dinas,” kata Risna saat diberikan waktu berbicara.

Keterbukaan yang dimaksud Risna adalah terkait rancangan anggaran belanja (RAB) yang dimiliki masing-masing pengusul.

Awalnya memang lanjut dia, Koperasi KAMU yang mengusul. Pada saat pengusulan dan dananya di acc (disetujui), kemudian diterima dan melakukan pekerjaan.

“Itu harusnya disampaikan secara terbuka mengenai dana-dana yang ada di RAB itu. Itu putus disitu pak,” kata Risna.

“Kenapa itu bisa terjadi sedangkan anda verifikatornya, kalau dia tidak terbuka, jangan kasih rekomendasi dong,” sela Siddiq menanggapi keterangan Risna.

Menjawab pertanyaan Siddiq, berdasarkan evaluasinya, Risna mengatakan berjalannya kegiatan PSR koperasi KAMU di lapangan, masuk juga koperasi Charyata mengusulkan dan di acc dananya.

“Nah sistem yang dikelola, saya tidak berpihak, tetapi secara aturannya, Charyata menyampaikan program, dana yang diterima petani dan semua jabarannya. Direspon sangat baik petani,” imbuhnya.

Terkait kisruh di KAMU, menurut Risna yang namanya dana kalau tidak ada transparan wajarlah kalau petani mencari tahu. Apalagi dana semua petani bukan dana pribadi. Wajarlah petani mencari tahu.

“Berjalannya waktu, nanti masuk Charyata barulah satu-satu dimunculkan RAB dari pihak KAMU, begitu kesimpulan yang kami dapati dilapangan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua koperasi KAMU, Syamsul Bahri mengatakan kisruh yang terjadi diawali karena keterlambatan bibit.

“Selain dari keterlambatan bibit, sudah tidak ada masalah,” kata Syamsul. (Rah)

ADVERTISEMENT