Digrebek Polisi, Pemuda di Palopo Sembunyikan Sabu di Dompet Pink

838
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan GY (25), warga Jalan Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu Kota Palopo, Sabtu (6/4/2019) malam. Dia diamankan lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di kamarnya.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan GY berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. “Kami dapat laporan dari warga sekitar bahwa GY sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Zainuddin.

ADVERTISEMENT

Zainuddin menambahkan, menurut pengakuan pelaku, barang haram itu dia dapatkan dari seseorang berinisial HB beralamat di Kec. Kera, Kab. Wajo.

“Pelaku membeli barang dari pria yang berinisial HB yang tinggal di Kab. Wajo. Dia membeli barang itu seharga Rp 1,3 juta,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

“Saat dilakukan pengeledahan di kamar pelaku, kami menemukan tujuh sachet sabu di dalam dompet pink miliknya. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu, dua sendok sabu, satu dompet warna pink dan hitam, sebuah handphone dan uang tunai yang dicurigai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 5,3 juta.

“Saat ini kami sedang memburu orang yang memasok sabu kepada GY. Sementara GY sedang kami mintai keterangannya untuk mendalami kasus ini,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT