MASAMBA — Sebuah rumah di Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, dieksekusi oleh Tim Pengadilan Negeri Masamba, Rabu (19/10/2022) siang. Eksekusi rumah beserta lahan dilakukan menggunakan dua unit alat berat.
Guna mengamankan eksekusi, sedikitnya 80 personel Polres Luwu Utara dipimpin Kabag Ops, Kompol Abd. Nur Adnan diterjunkan. Dibantu personil Brimob dan anggota Koramil 1403 Palopo. Diketahui, rumah dan lahan tersebut adalah milik H Dabe Jide dan 38 orang lainnya. H Dabe kalah di pengadilan oleh Abbas Marjani.
Kendati eksekusi berjalan lancar, namun saat bangunan dirobohkan isak tangis dari keluarga yang kalah tak terhindarkan. Anggota Polwan pun berusaha menenangkan warga yang sebagian besar emak-emak itu.
Ketua Panitera PN Masamba Jawaruddin membacakan keputusan eksekusi. Eksekusi lahan beserta bangunan diatasnya dalam perkara perdata antara Pihak Termohon Eksekusi Pengosongan lahan dilaksanakan untuk menegakkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 54/PDT/2018/PT Mksr Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 715/K/PDT/2019. (byu)