LUWU – Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu kembali melakukan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan atau biasa disebut uji kir.
Kir merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya untuk kendaraan yang membawa angkutan baik penumpang dan barang.
“Pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan seperti buku kir, ijin trayek, kartu pengendalian barang bagi angkutan darat, sudah mulai minggu lalu di Walmas dan kemudian minggu ini di Selatan”, ujar Muhammad Aras Nursalam, Kepala Dinas Perhubungan, Rabu (14/11/2018).
Tak hanya itu, dia menegaskan tentang larangan terhadap kendaraan 10 roda dan beban di atas 8 ton untuk tidak melintas tanpa izin pemerintah setempat dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan sesuai dengan peraturan daerah.
Kendaraan yang tidak lengkap baik administrasi maupun kelayakan jalan dihimbau untuk tidak beroperasi sementra sambil menunggu melengkapi kendaraan tersebut.
“Untuk menguji kendaraan apakah layak jalan, maka harus melalui uji kir. Kan kendaran ada yang sudah tidak layak administrsinya maupun teknis,” jelasnya.
Untuk diketahui, uji kir ini untuk kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. (ama/liq)