KORANSERUYA.COM–Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan sampai akhir tahun 2021. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menstimulus dan menggairahkan perekonomian di tengah masa pandemi covid-19.
Diskon 100 persen PPnBM DTP sebenarnya sudah berakhir akhir Agustus 2021 lalu. Namun menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, melalui laman Kementerian Keuangan, Jumat (17/9/2021), kebijakan diskon 100 persen PPnBM DTP diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio Kacaribu.
“Besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor semula hanya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, namun kini melalui PMK 120/PMK 010/2021, PPnBM DTP diperpanjang hingga Desember 2021,” lanjutnya.
Diketahui, diskon pajak PPnBM diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Terkait dengan perpanjangan diskon PPnBM DTP 100 persen, Febrio mengungkapkan, pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan harus mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian bermotor pada September 2021 kepada customer.
“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” jelas Febrio. (***)