Dosennya Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Pihak Rektorat Serahkan Sepenuhnya ke Komisi Disiplin dan Aparat Penegak Hukum

549
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum dosen di kota Palopo membuat pihak rektorat Universitas Cokroaminoto Palopo lebih memilih berhati-hati dalam mengeluarkan statement.

Staf pengajar UNCP, oknum dosen berinisial P (59) sejak Senin 1 Februari kemarin, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Palopo, atas laporan korban berinisial I (21 tahun).

ADVERTISEMENT

Saat Koran Seruya menyambangi Rektorat UNCP, di Jalan Latamacelling, Tompotika, Wara, Palopo, Selasa siang (2/2/2021), beberapa petinggi universitas itu sedang berada di luar kota.

Rektor UNCP yang dihubungi via telepon sejak beberapa hari terakhir mengaku sedang sakit dan beristirahat di kota Makassar dalam proses pemulihan.

ADVERTISEMENT

“Hubungi saja Warek (Wakil Rektor) dek, saya masih sakit,” ucapnya dari balik horn telepon seluler tiga hari lalu.

Namun, Kepala Biro Humas dan Kerjasama UNCP, Ardhy Supraba SPd MHum, via WhatsApp memberi pernyataan jika soal kasus ini, pihak UNCP telah memberi mandat kepada Ketua Komisi Disiplin UNCP, Drs H Moh Djabir SH untuk menangani masalah tersebut secara internal, di perguruan tinggi yang banyak mencetak calon Guru Pendidik tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang beredar di media bahwa ada oknum dosen UNCP yang diduga melakukan perbuatan asusila/pencabulan terhadap mahasiswinya, pihak kampus UNCP menyatakan:

Bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Komdis UNCP sesuai kewenangannya dan masih dalam proses pemeriksaan. Terkait kasus hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan UNCP akan menghormati proses hukum yang dilakukan atas kasus tersebut,” tulis Ardhy Supraba mewakili pihak UNCP saat membalas pertanyaan Koran Seruya siang tadi.

Statement tersebut, kata dia, dikeluarkan langsung oleh Rektor UNCP Prof Drs Hanafie Mahtika MS, khusus kepada para insan pers, yang banyak menanyakan pertanyaan serupa belakangan ini, soal sikap lembaga perguruan tinggi swasta itu, dalam menyikapi kasus yang membuat nama UNCP sedikit banyak ikut tercoreng.

“Itu dulu, nanti jika ada perkembangan baru, akan kami sampaikan,” kata Ardhy.

Untuk diketahui, Universitas Cokroaminoto Palopo selama ini, yang sangat dikenal dengan sebutan Uncok Palopo, dengan singkatan UNCP, berdiri sejak 1 Maret 1976 di bawah pembinaan Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Palopo.

Tahun 2010, UNCP merupakan PTS terbesar kelima di Kopertis Wilayah IX Sulawesi yang membina 11 program studi.

(iys)

ADVERTISEMENT