UNCP Tegaskan 23 Orang Mahasiswa Diskorsing, Bukan di DO

485
ADVERTISEMENT

PALOPO-Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP), Suhardi menegaskan jika pihaknya, tidak memberikan sanksi Drop Out (DO) kepada para mahasiswanya, seperti isu yang santer beredar.

Dia menjelaskan, jika pihak kampus hanya memberikan sanksi skorsing terhadap 23 orang mahasiswa, karna dianggap telah melakukan pelanggaran sedang.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, dikatakan oleh Supardi saat melakukan jumpa pers di Aula Gedung E, Universitas Cokroaminoto, Senin (16/3/2020).

“Kami tegaskan jika sanksinya bukan DO, tapi sanksi skorsing, untuk sementara tidak mengikuti perkuliahan, jadi bukan yang seperti beredar di luar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada dikatakan oleh, Kepala Biro Hukum UNCP, Lande. Dia menyebutkan, jika pemberian sanksi teresebut, sesuai dengan dengan penerapan tata tertib kampus.

Apalagi katanya, pemberian sanksi ini, telah melalui sidang oleh Komisi Disiplin (Komdis) kampus.

“Saya kira setiap kampus memiliki aturan, kami memberikan sanksi sesuai dengan penerapan tata tertib kampus UNCP, namanya aturan selalu ada sanksi yang diberikan, namun bukan aturan pidana, melainkan aturan akademik,” terangnya.

Lande juga menepis, jika pemberian sanksi kepada 23 orang mahasiswa UNCP tersebut, lantaran melakukan aksi unjuk rasa dikampus mereka sendiri.

Dia menjelaskan, jika selama ini pihaknya selama ini, juga tidak pernah melarang mahasiswanya untuk melakukan aksi demonstrasi, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedurnya dan tidak anarkis.

“Ini bukan soal demonstrasinya, melainkan cara mahasiswa yang menyampaikan aspirasi yang kurang baik, sehingga kami memberikan sanksi, itupun juga sanksinya ringan, walaupun sebagian ada yang masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelasnya.

23 mahasiswa yang diberikan sanksi merupakan mahasiswa semester 3, 5 dan 7, sedangkan sanksi yang diberikan pun beragam. Dimana 3 orang mahasiswa diberi sanksi skorsing selama 2 semester, 1 orang hanya 1 semester, dan selebihnya diberikan sanksi hanya 3 bulan.

“Tidak boleh mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan dalam jangka waktu tertentu, itu sudah dipertimbangkan dari segi pendidikan, tetap ada peluang sarjana namun harus taat pada aturan yang ada,” pungkas Lande.

Lande juga menambahkan terkait gugatan yang dilayangkan mahasiswa UNCP di Pengadilan Negeri, diserahkan sepenuhnya kuasa hukum UNCP. “Kami heran, kenapa masalah internal di gugat di pengadilan, kami sudah serahkan sepenuhnya kuasa hukum kami di pengadilan,” katanya.

Dirinya juga menerangkan, jika pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Sebelumnya diberitakan, Belasan mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo yang diskorsing ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang diterima Komisi I DPRD Palopo, Rabu 26 Februari 2020.

Kelompok pendemo yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut terdiri dari gabungan beberapa BEM perguruan tinggi se Kota Palopo.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD mengkritisi kebijakan birokrasi kampus UNCP yang menjatuhkan sanksi skorsing kepada 17 mahasiswanya.

Aksi Aliansi Mahasiswa Menggugat diikuti antara lain perwakilan kelompok BEM UNCP, BEM IAIN Palopo, BEM Unanda, Ipmal, Himalaya, GAM, HMRI, LMND, IPMR, HMI MPO Komisariat UNCP, dan Faperta UNCP. (Sya)

ADVERTISEMENT