PALOPO — Dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo dalam hal pengurusan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo menghapuskan hari libur pelayanan.
Meski perkantoran pada umumnya libur dihari Sabtu dan Minggu, namun DPMPTSP tetap berkantor, khususnya bagian pelayanan. Pelayanan Weekend Service yang diterapkan DPMPTSP mulai dijalankan sejak tahun 2017 lalu. Sudah berjalan lebih dua tahun.
Pelayanan di hari Sabtu-Minggu, tidak melulu dilakukan di Kantor DPMPTSP atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo saja. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Program ini juga pernah dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar subuh, city market, PNP dan tempat keramaian lainnya.
Kepala Seksi, Pelayanan Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan, Irvan mengungkapkan, program weekend service setiap Sabtu dan Minggu, pelayanannya berlangsung mulai pukul 08.00 Wita pagi hingga 12.00 Wita siang. ”Ini adalah salah satu inovasi dari berbagai terobosan bapak Farid Kasim Judas,” katannya.
Irvan menyebutkan, pelayanan weekend adalah upaya DPMPTSP untuk memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat khususnya pengguna izin di Kota Palopo. Masyarakat yang mengurus izin pada hari libur, sekitar 30-40 orang per satu bulan. ”Minggu kemarin, lumayan banyak. Ada 15 orang yang mengurus izin Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Seingatnya selama FKJ memimpin DPMPTSP sejak tahun 2016 ada lima program inovasi bahkan ada program yang hanya di palopo yang tidak dimiliki daerah yang ada di Sulawesi Selatan.
“Wekend Servis ini sejak awal 2017. yang lainnya Program, Service Excellent, Jemput Antar Perizinan, Mal Pelayanan Publik dan Layanan Mudah Akuntabel, Bersahabat, Adil, Simpatik, Sederhama & Aman (Mabassa). Mabessa ini menyederhanakan jumlah izin menjadi 22,” jelasnya. (asm)