Palopo Pelopor Layanan MPP di Sulsel

576
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksana Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, Damayani saat melihat layanan MPP belum lama ini. Ia diterima oleh Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) di wilayah Timur Indonesia.

Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas mengatakan, layanan MPP yang telah beroperasi melayani masyarakat akan terus disempurnakan.

ADVERTISEMENT

”Saat ini kantor DPMPTSP Kota Palopo sendiri, masih bangunan baru, yang baru saja ditempati. Tentunya masih membutuhkan pengembangan serta pembenahan lebih baik lagi,” tutur FKJ sapaan akrabnya.

Kata FKJ, dalam pemenuhan target pelayanan yang maksimal tentunya butuh waktu namun secara bertahap akan diupayakan. Termasuk pembenahan kantor untuk menampung semua jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, Kota Palopo menjadi pelopor dalam hal pelayanan untuk wilayah Sulsel dan di MPP Palopo sendiri sudah tergabung 18 perangkat daerah di dalamnya, di mana diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Tinggal bagaimana standar operasional pelayanan secara menyeluruh yang akan diterapkan sehingga alur pelayanan semakin hari semakin lebih baik lagi,“ harapnya.

Perwakilan Kemenpan RB, Damayani Tyastianti yang merupakan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksana Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, saat berkunjung ke DPMPTSP belum lama ini mengapresiasi pelayanan yang sudah berjalan di DPMPTSP Kota Palopo.

“Apalagi dengan bergabungnya 18 SKPD teknis, tentunya akan lebih memudahkan bagi masyarakat dalam kepengurusan berbagai hal,” sebutnya.

Ia berpesan kepada DPMPTSP untuk lebih menguatkan terkait kenyamanan dalam pelayanan.

“Dari sisi konsep dan manajemen sudah bagus, tinggal layout dan informasi digital pelayanan yang perlu ada pembenahan, termasuk pengaturan antrian,” jelasnya.

Dengan bergabungnya 18 SKPD didalamnya termasuk instansi vertikal, tentunya akan lebih membutuhkan kenyamanan, karena banyaknya masyarakat yang datang, sehingga kenyamanan masyarakat dan kenyamanan pemberi layanan juga harus diutamakan,” tambahnya.

Lanjutnya, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik tersebut masyarakat dapat memperoleh layanan one stop service untuk semua perizinan. Ini juga dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), inilah kenapa kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat di semua sektor pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan.

“Dengan pola MPP tersebut tentunya akan terselenggaranya pelayanan publik yang prima sebagai bentuk pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat terkait perizinan,” tandasnya. (asm)

 

ADVERTISEMENT