PALOPO–Personel Paminal Polres Palopo bersama jajaran Polsek Wara Utara, jajaran Polsek Wara dan Unit Satuan Ika pada Selasa, 15 Desember 2020 kemarin petang sekira pukul 17.00, berhasil membekuk dua pelaku Narkotika.
Randi dan Aldi adalah dia pelaku, warga Jalan Pagere Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, kota Palopo.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp31 juta, bersama 1 sachet besar berisi Sabu 30 gram, 4 unit handphone, 1 dompet warna hitam, 1 bong (alat pengisap Sabu, red) serta 4 korek gas.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo.
Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP Zainuddin mengakui pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dimana kedua pelaku kasus Narkoba masih terus menjalani pemeriksaan atas jeratan kasus hukum yang menimpanya.
Kedua pelaku terancam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, dan 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. (iys)