LUWU TIMUR–Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) membekuk dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selama kurang lebih tiga hari, Satres Narkoba Polres Luwu Timur membekuk dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan pertama terjadi pada hari Minggu 28 Maret 2021 sekitar jam 20.15 WITA, Polisi mengamankan satu orang diduga pengedar atau penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di TKP Jalan Poros Trans Sulawesi, Dusun Mubasi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Identitas Pelaku diketahui bernama Senal (31) beralamat di Jalan Esolle, Dusun Benteng, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu sachet plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang ditimbang dengan sachetnya.
Penangkapan kedua terjadi pada hari Rabu 31 Maret 2021 sekitar jam 21.00 WITA, Polisi kembali mengamankan satu orang diduga pengedar atau penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di TKP Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Adapun identitas pelaku yakni Salman (33) diketahui beralamat Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua sachet plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,64 gram ditimbang dengan sachetnya dan satu bal sachet kosong.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Jody Titalepta mengungkapkan bahwa penangkapan kedua Pelaku berdasarkan informasi bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil dibekuk di dua TKP berbeda.
“Saat diperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. Kedua Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Jody.
Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.
(rah)