PALOPO — Dua Warga Palopo Diciduk Resmob Polres Palopo lantaran terlibat dalam judi kupon putih di Palopo. Keduanya berinisial HM, 33 Tahun dan AK, 34 tahun.
Keduanya diciduk di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu 24 Agustus 2022. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 124 ribu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ahmad Rijal saat menggelar konfrensi pers, Kamis, 25 Agustus 2022 di Mapolres Palopo.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis togel di perempatan Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo,” kata Ahmad Rijal.
“Kami lalu menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” sambungnya.
Dalam konfrensi pers itu, perwira dua balok di pundak itu mengaku bakal melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk mengungkap badar besar judi kupon putih di Palopo.
Salah satu nama yang bakal didalami aparat kepolisian ialah AC. Pasalnya AC pernah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus serupa kala Kapolres Palopo dipimpin AKBP Ardiansyah.
Namun, hingga pucuk pimpinan Polres Palopo berganti, polisi tidak berhasil meringkus AC.
Mampukah Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman membongkar perjudian kupon putih di Palopo ? Patut ditunggu aksinya. (yonk/liq)