Dukcapil Palopo Sudah Mulai Terapkan Permendagri tentang Barcode Adminduk

496
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP), Ishak Idris S.Sos, Selasa (30/6/2020).(Foto: Iccank)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Palopo di usia barunya, yakni 18 tahun dan mengusung tema “New Spirit” di tengah transisi menuju ‘New Normal’ tetap melakukan pelayanan publik utamanya penyesuaian atas terbitnya Permendagri yang baru terkait pemberlakuan blanko Adminduk yang kini tak perlu lagi dilegalisir dan menggunakan sistem barcode untuk menjamin legal tidaknya administrasi kependudukan warga kota Palopo.

Usai ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), HM Suyuti Yusuf melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP), Ishak Idris S.Sos, mengatakan, untuk tahun anggaran 2020 ini, jumlah warga Palopo yang mengurus kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA) semakin meningkat meski pandemi Covid-19 masih jadi momok bagi warga.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, semakin meningkat sejak Mei dan Juni ini, mungkin penyebabnya, selain memasuki New Normal, bulan tersebut adalah masa bagi penerimaan siswa didik baru baik di tingkat SD, SMP dan SMA.” terang Ishak, Selasa (30/6).

Kabid PPP inipun merinci satu-satu jumlah kartu keluarga atau KK maupun KIA yang sudah ia cetak keluar (print out).

ADVERTISEMENT

“Untuk Kartu Identitas Anak (KIA) dari Januari hingga Mei 2020 jumlahnya sudah mencapai 10.358 orang, dari jumlah penduduk berusia 0-16 tahun yang berjumlah 52.882 atau baru sekitar 19.59 persen, kita berharap situasi new normal ini masyarakat tak ragu lagi untuk datang mengurus Adminduk-nya di MPP atau di kantor Dukcapil Palopo, utamanya KIA agar target hingga 50% bisa terpenuhi,” jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk itu.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Muhammad Nurdin SH, juga menyebut masa-masa pandemi, jumlah warga yang datang mengurus Adminduk di bidangnya memang agak berkurang, tetapi Dukcapil Palopo, kata dia, terus melakukan sosialisasi utamanya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bernomor 104 tahun 2019 dan Permendagri nomor 109 tahun 2019 berdasarkan surat edaran walikota Palopo bernomor 470/203/DKPS/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 lalu.

“Dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital, dan sudah ditandatangani secara digital dan KTP-el sudah tidak memerlukan legalisir, dokumen itu juga menggunakan barcode jadi lebih aman,” kata Nurdin mengutip isi Surat Edaran Walikota tersebut.
Data pengurusan dokumen KIA di bulan Mei 2020.(Dok: Dukcapil Palopo)
Diketahui, dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, dokumen pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, dll) tidak lagi memerlukan legalisir.
Masih kata Nurdin, mengingat, dokumen administrasi kependudukan tersebut kini bisa diketahui keasliannya hanya dengan melakukan scan barcode yang ada di masing-masing dokumen sehingga kini tak lagi memerlukan legalisir.
Ia juga menambahkan, semua dokumen di Dukcapil kini tak lagi menggunakan blanko seperti biasanya, tetapi kertas biasa kecuali untuk E-KTP dan KIA atau kartu identitas anak.
Khusus untuk akte kelahiran yang terbit di bulan Juni lalu sebanyak 518 dokumen.
Pelayanan pengurusan akte kelahiran di bulan Juni jauh meningkat di banding bulan lalu
disebabkan karena menjelang penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah, kuncinya.(iys)
ADVERTISEMENT