Edarkan Sabu, Emak-emak di Palopo Diciduk Polisi

2949
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kediamannya, Jalan Andi Tendriajeng, Kelurahan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (4/9/2019) malam. Dia diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

BA (37) diamankan setelah sehari sebelumnya MA (32) salah seorang kurirnya diamankan polisi saat melakukan transaksi penjualan sabu di Jalan Abdul Kadir ( Eks Jl. Belimbing), Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Dari pengakuan MA, sabu yang dia jual berasal dari seorang IRT berinisial BA. Mendapat laporan tersebut, kami langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, BA mendapatkan barang haram itu dari seorang yang berinisial KI (33), warga Jl. Cakalang Mas Surutangga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan KI di salah satu kamar wisma di Palopo.

ADVERTISEMENT

“Dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sachet sabu, kaca pirex, handphone, sachet bekas sabu bekas pakai, sendok sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu,” tuturnya.

“Ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Palopo. Mereka sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT