MAKALE – SYH (50) tidak bisa berkutik, saat diringkus personil Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja.
Warga Rembon tersebut, diringkus lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah tesebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku bermula, kala SYH hendak menyetor uang tersebut ke salah satu BRI Link yang ada di wilayah tersebut.
Dia menyebutkan, jika awalnya pelaku berbelanja kebutuhan pokok di pasar. Merasa aman, pelaku kemudian beranjak ke BRI Link untuk menyetorkan yang tersebut.
Naasnya, pemilik BRI Link merasa curiga dengan kondisi fisik uang yang akan disetorkan oleh pelaku.
“Pelaku hendak menyetorkan 1 juta uang palsu yang dibawanya ke dalam rekeningnya, melalui BRI Link, karna curiga dengan uang yang dibawa pelaku, dia (Pemilik BRI Link) kemudian melaporkan hal tersebut,” kata AKP Jon Paerunan.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang palsu pecahan 100 sebanyak 180 lembar.
“Kemudian 2 lembar uang Kuwait pecahan 20 dinar, dua buah handphone dan buku rekening milik pelaku,” terangnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancamanhukuman 25 tahun penjara,” kunci AKP Jon Paerunan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rah/Sya)