Eks Ketua Panwaslu Palopo Gelisah dengan Hasil Mediasi Bawaslu. Ini Penjelasannya…

2667
ADVERTISEMENT

PALOPO — Mantan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal mengaku gelisah dengan hasil mediasi Bawaslu Palopo terkait diakomodirnya kembali seluruh caleg dari Partai Golkar dan Hanura.

“Saya juga gelisah mendapat informasi seperti itu. Bawaslu Palopo harus menjelaskan ke khalayak mengenai pertimbangan yang mendasari mereka merestui kesepakatan yang dibuat dalam mediasi antara KPU Palopo dengan kedua parpol yang terdiskualifikasi,” kata Djalal kepada Koranseruya.com, Sabtu (29/9/18).

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :LO Parpol di Palopo Protes Hasil Mediasi Bawaslu, Ada Apa ?

Djalal mempertanyakan, apakah hasil mediasi didasarkan atas sebuah norma hukum yang dapat digunakan untuk menyampingkan berlakunya kewajiban parpol untuk mengajukan LADK secara tepat waktu.

ADVERTISEMENT

“Penjelasan ke khalayak dibutuhkan, sebab persoalan ini menyangkut kepentimgan hukum banyak pihak. Bukan hanya kepentingan kedua parpol tersebut. Sehingga amat berdasar hukum manakala sejumlah parpol akan melayangkan protes sebagaimana yang telah dimuat Koran SeruYA,” sebut Djalal.

“Sekali lagi harus jelas pertimbangannya, karena kebijakan yang tidak didasarkan atas pertimbangan yang sahih maka terjadi pelanggaran yang bersifat konstitusional, azas kesamaan di muka hukum dan pemerintahan (equality before the law). Sebab faktanya adalah parpol lain berjibaku memasukkan LADK dan ada parpol yang ditolak keikutsertaannya dalam 1 Dapil hanya lantaran caleg perempuannya terlambat memasukkan hasil tes kesehatan,” tambah Djalal.

Lanjut Djalal, mediasi selalu mengawali proses peradilan yang produk akhirnya berupa kesepakatan, damai atau tidak damai termasuk juga berlaku dalam ajudikasi di bawaslu.

“Timbul pertanyaan, apakah smua boleh disepakati dan apa saja syarat sahnya sebuah kesepakatan. Pertanyaan ini penting diajukan mengingat hukum pemilu adalah kaidah publik yang di sana sini lebihh bersifat imperatif (memaksa). Dalam hal kaidah pemilu telah memerintahkan sesuatu dengan kata “wajib” maka tidak boleh tidak harus dipenuhi. Bukan diberlakukan dengann cara berbeda melalui kesepakatan. Itu bisa menimbulkan constitusional caos atay kekacauan konstitusi,” tegas Djalal.

Masih kata Djalal, kesepakatan dalam lapangan hukum perdata saja yang lebih bebas tetap dibatasi penerapannya.

“Pelanggaran terhadap limitasi ini berdampak pada batalnya kesepakatan menurut hukum atau biasa disebut batal demi hukum. Kalau mediasi tidak dibatasi, maka bisa saja hasil perolehan suara pun nantinya juga disepakati diserahkan kepada partai lain. Jadi majelis mediasi harus memberi penjelasan agar kegelisahan sejumlah petinggi Parpol dapat diselesaikan,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT