PALOPO — Dua partai di Kota Palopo terancam tak ikut pemilihan legislatif. Keduanya adalah Partai Hanura dan Golkar.
Musababnya ialah pengurus parpol tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon Legislatif (Caleg) ke KPU yang ditutup Minggu (23/9/18), pukul 18.00 Wita.
Komisioner KPU Sulsel Syarifuddin Jurdi Menyebutkan, pengurus kedua parpol tersebut tak datang ke KPU menyetor LADK. Meski demikian pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
“Kami masih menunggu pleno KPU Kota Palopo. Tetapi, tentu kami akan membuat laporan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Sekaitan hal itu, Ketua DPD Golkar Kota Palopo, Armin Mustamin Toputiri menyebutkan, terkait LADK Partai Golkar Palopo hanya miskomunikasi.
“Hanya terjadi miskomunikasi. Karena di KPU pasca semua Komisioner KPU Palopo dibehentikan, yang ada hanya staf yang tidak bisa mengambil kebijakan,” kata Armin.
Lanjut dikatakan Armin, pihaknya akan meminta arahan kepada KPU terkait langkah apa yang harus ditempuh partai Golkar Palopo. Karena kata Armin, LO partai Golkar sudah berada di Kantor KPU Kota Palopo sejak pukul 16.00 Wita sesuai petunjuk KPU.
“Justeru kami mau meminta kepada KPU, langkah apa yang kami harus tempuh. Karena sesungguhnya LO kami sudah standby di KPU sejak jam 4 sore sebagaimana petunjuk KPU agar segera membawa laptop yg berisi berkas LADK ke KPU pasca aplikasi KPU terjadi eror,”jelas Armin.
Hal berbeda disampaikan Ketua Hanura Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud seperti yang dilansir Tekape.co. Ome sapaan akrabnya mengatakan karena persoalan jaringan. “Jaringan internet yang lambat,” katanya.
Sementara itu, komisioner KPU Palopo yang baru dilantik belum mau berkomentar banyak. “Silahkan konfirmasi ke Plh Ketua KPU Palopo sebelumnya,” katanya di grup WhatsApp Mitra KPU Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, mengatakan, sanksi terhadap hal itu sudah jelas. Hanya saja, masih terbuka jalan untuk mengajukan gugatan.
“Kalau sanksi, saya kira jelas dalam bunyi undang-undang. Namun Parpol yang merasa keberatan atas berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan penyelesaian sengketa di Bawaslu 3 hari sejak ditetapkannya berita acara tersebut,” katanya.
Merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK tersebut disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, “dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, “dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. (asm)