Hadiri Peresmian Markas Prabowo-Sandi di Palopo, Seklur Boting Langgar 2 Aturan

1948
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo merekomendasikan Sekretaris Kelurahan Boting yang juga Sekretaris PPS, Ibrahim untuk mendapatkan sanski.

Temuan dengan nomor register 002/TM/PL/27.03/XII/2018 sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KPU Kota Palopo
Untuk memberikan sanksi terhadap Pelanggaran Netralitas ASN dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (19/12/18).

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, Ibrahim dinyatakan melanggar karena menghadiri peresmian markas calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi beberapa waktu yang lalu.

“Terlapor menghadiri Peresmian Markas Besar Prabowo – Sandi Kota Palopo, lengkap menggunakan seragam dan atribut tim pemenangan Prabowo – Sandi,” kata Asbudi. (asm)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT