Empat Orang Pelaku Sabu di Luwu Ditangkap, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

435
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Narkoba Mapolres Luwu menangkap empat orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Empat orang pelaku itu tak berkutik saat ditangkap polisi di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (03/01/2023).

Para pelaku adalah YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22). Kasat Narkoba Mapolres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan aksi para pelaku berhasil diciduk karena adanya laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Atas informasi dari masyarakat maka dilakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Pammanu dan ditemukan di dalam rumah sejumlah barang bukti,” katanya.

Dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil diamankan barang bukti berupa empat saset plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram. Dua buah alat isap shabu, satu batang potongan pipet sendok shabu. Satu pack shacet plastik ukuran kecil, satu buah kotak tissue warna hitam dan dua buah telpon seluler.

ADVERTISEMENT

Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan para pelaku saat ini dikurung di Sel tahanan Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan tes urine.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah,” pungkas Arisandi. (Mat)

ADVERTISEMENT