Mapolres Luwu Akan Tertibkan Tambang Ilegal di Sungai Suso

255
Jumat Curhat di Kafe D Bass, Belopa, Jumat (06/01/2023) siang. (Foto/Humas/Rachmad SeruYa)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Mapolres Luwu dengan tegas menyatakan bakal menindak keras para pelaku tambang ilegal yang bertebaran di sejumlah bantaran sungai di Kabupaten Luwu.

Demikian diungkap Kasat Reskrim Mapolres Luwu, AKP Muhammad Saleh, dalam pertemuan dengan sejumlah warga yang dikemas dalam Jumat Curhat di Kafe D Bass, Belopa, Jumat (06/01/2023) siang.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Mapolres Luwu menerima laporan warga soal maraknya dugaan praktik tambang ilegal dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Menanggapi hal itu, AKP Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya akan menyisir dan memberantas para oknum nakal, nekad melakukan tambang tanpa izin.

“Tambang beroperasi namun tidak memiliki izin resmi, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” kata Muhammad Saleh.

ADVERTISEMENT

Langkah itu diambil guna mencegah riak-riak yang berpotensi menimbulkan keretakan di tengah masyarakat.

Sebelumnya unjukrasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Amukan Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) di Kantor DPRD beberapa waktu lalu. Pasca dialog dengan DPRD Luwu aktivitas tambang di sungai suso sempat terhenti beberapa hari. Namun, kembali beroperasi. Tuntutan warga untuk menutup aktivitas tambang ilegal sampai saat belum dikabulkan.

Wakil Jenderal Lapangan AMASS, Muhammad Ali Asytar menerangkan, buntutnya penutupan jalan Desa Saronda Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi yang mereka lakukan sebelumnya.

Ali menambahkan, aliansi sepakat untuk mendirikan pos jaga untuk mencegah kendaraan tambang ilegal masuk beroperasi.

“Iya, ini merupakan aksi lanjutan aliansi. Setelah melakukan demonstrasi dan dialog dengan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali bersama SKPD terkait, kami rasa masih mengambang,” ujarnya kepada wartawan. “Di forum kami sudah melakukan somasi, apabila tambang tidak ditutup, kami akan menutup jalan,” sambungnya.

Ali juga mengungkapkan, terkait penutupan jalan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Luwu sekitar untuk melakukan izin pemeriksaan kendaraan. “Kami sudah mendapatkan disposisi dari Polsek sekitar. Rencananya akan kami teruskan ke Polres Luwu untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pitu (DPMPTSP) Rahmat Andi Parana menerangkan, izin pertambangan dikeluarkan oleh provinsi. Sedangkan pihaknya hanya melakukan pengawasan di lapangan. “Terkait tambang galian C wewenangnya di provinsi. Kami hanya berfungsi untuk mengawasi,” ujarnya. (Mat)

ADVERTISEMENT