Suami Istri Miliki 17 Sachet Sabu Diciduk Polres Lutim di Desa Balantang Malili

394
ADVERTISEMENT

MALILI–Sepasang suami istri diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba. Suami istri ini diamankan di Jln Jendral Sudirman, Dusun Mallusetasi, Desa Balantang, Kecamatan Malili pada pukul 22.30 Wita, Jumat (18/6/2021).

Dua pelaku, yakni Noni, 44 tahun, dan Zaenul Mustaqim alias Mas Evan, 33 tahun.

ADVERTISEMENT

Hingga Senin (21/6/2021), dua pelaku sudah mendekam dalam sel di Mapolres Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, ada 17 shacet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga shabu. “Adapun beratnya 1,71 gram ditimbang dengan shacetnya,” kata AKP Juddi kepada TribunLutim.com dalam laporanya, Senin (21/6/2021).

ADVERTISEMENT

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dalam penangkapan terhadap dua pelaku.

AKP Joddi mengatakan, personil mendapat informasi di alamat tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan sabu.

Setelah mendapat informasi kata Joddi, personil dipimpin Kanit Idik 2 Aiptu Agustinus Malino. Didampingi Kanit Idik 1 Aipda Israil bersama tim opsnal resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Joddi.

Usai penangkapan, polisi kemudian melkukan penggeledahan di rumah tersangka.

Joddi menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan polisi diakui para tersangka adalah barang miliknya. “Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada para tersangka dan mereka mengakui,” kata perwira tiga balok ini.

Adapun pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (*)

ADVERTISEMENT