PALOPO — Pansus Tata tertib (tatib) DPRD Palopo tiga hari terakhir membhas rancangan tatib di ruang musyawarah DPRD Palopo. Ada 22 Bab dan 199 pasal yang akan dibahas.
Rapat kali ini dihadiri sejumlah anggota pansus diantaranya Cendrana, Misbahuddin, Megawati, Nureny, Aris Munandar, Abdul Salam, Herawati Masdin dan Baharman Supri.
Pada Jumat (11/10/2019), pembahasan sudah sampai di Bab 13 tentang fraksi. Di pasal 178 ayat 2 berbunyi, sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Tenaga ahli berjumlah satu orang untuk setiap fraksi. Diketahui, fraksi di DPRD Palopo ada lima.
Adapun syarat tenaga ahli adalah, memiliki pengetahuan di bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD dengan tingkat pendidikan paling rendah S1 dan pengalaman paling singkat 3 tahun.
Kemudian pemberian honorarium tenaga ahli dilakukan secara tidak tetap.
“Tergantung dari kebutuhan, mereka digaji per kegiatan atau kinerja. Jadi kalau misalnya hanya dimanfaatkan lima kali dalam setahun, lima kali itu yang digaji. Disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah,” kata ketua DPRD Sementara, Baharman Supri. (asm)