PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil meringkus seorang warga Pinrang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, Rabu (25/5/2022). Pria yang berprofesi kondektur bus itu telah melakukan penggelapan sepeda motor di Pinrang.
Pelaku yang berinisial CI, 25 tahun merupakan buronan Polres Pinrang. Resmob Polres Palopo menanggapi permintaan Polres Pinrnag untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan atas laporan warga Pinrang lantaran melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku disinyalir berada di Palopo. Polres Pinrang kemudian menghubungi kami, dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap CI,” kata Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Kamis (26/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui meminjam sepeda motor milik korban. Hanya saja, CI kemudian menggadaikan motor korban sebesar Rp 400 ribu.
“Pelaku saat ini sudah diberangkatkan ke Pinrang untuk proses lebih lanjut. Dia dijemput personil Polres Pinrang,” pungkasnya. (pra)