Gubernur Sulsel Teken PAW Legislator Gerindra Palopo

1182
ADVERTISEMENT

PALOPO — Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Gerindra Palopo, Aziz Bustam.

Peresmian pergantian itu tertuang dalam SK nomor 3148/XII/ Tahun 2018 tentang pemberhentian Aziz Bustam sebagai anggota DPRD Palopo dan SK nomor 3149/XII/ Tahun 2018 tentang pengangkatan Nureny sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan periode 2014-2019.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :Sidang Gugatan PAW Legislator Gerindra Bergulir di PN Palopo

Kedua SK itu diteken oleh Prof Andalan sapaan akrab gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief yang dikonfirmasi membenarkan adanya SK itu.

“Suratnya sudah ada. Kami akan lakukan rapat terlebih dahulu dengan Badan Musyawarah (bamus) DPRD Palopo,” kata Harisal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/12/18).

BACA JUGA :Gerindra Palopo Usul Proses PAW Aziz Bustam

Apalagi, kata Harisal, proses PAW ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.

“Yang jelas, kami akan berpedoman kepada aturan yang ada,” tandasnya.

Dalam SK gubernur itu memerintahkan DPRD Palopo untuk menindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterbitkan.

Diketahui, Gerindra Palopo mengganti Aziz Bustam karena sakit yang dideritanya selama ini. Aziz dinilai tak mampu lagi bekerja maksimal mengawal amanah rakyat. (asm)

ADVERTISEMENT