PALOPO — Mahkamah Kosntitusi (MK) sudah beberapa kali menggelar persidangan terkait kasus sengketa pilkada Palopo yang diajukan pasangan Ahmad Syarifuddin Daud – Budi Sada (OME-BISA). Pada Kamis (09/08/2018) sekitar pukul 13.00 wita mendatang, MK akan menyampaikan putusan dismissal. Putusan ini adalah untuk menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima alias ditolak.
Kasubag Teknis KPU Palopo, Rahmansyah, yang dihubungi mengaku yakin gugatan tersebut ditolak. Alasannya, kata dia secara teknis aturan menyebutkan bahwa perkara pilkada yang diterima gugatannya di MK jika selisihnya kurang dari 2 persen. ” Sementara di pilkada Palopo kita sudah tahu bahwa selisihnya kurang lebih sampai 20 persen,” katanya saat dihubungi via telpon, Selasa (07/08/2018).
Faktor lainnya kata dia soal tudingan bahwa ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan untuk memenangkan pasangan HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) dapat dimentahkan atau disanggah.
” Ketua Panwaslu Palopo sudah menyampaikan di hadapan hakim dan menyanggah adanya upaya TSM tersebut,” kata dia. Makanya, dia mengaku yakin bahwa hakim MK bakal menolak untuk melanjutkan kasus sengketa pilkada Palopo ini. ” Kita tunggu saja putusan hakim MK,” ujarnya.
Sesuai hasil pleno KPU Palopo beberapa waktu lalu, pilkada Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 (JUARA) mengalahkan pasangan nomor urut 2 ( Ome -Bisa). Pasangan nomor urut 1 meraup 51.880 suara atau unggul dengan selisih 17.889 dari pesaingnya yang meraih 33.991 suara. (adn)