Gugurkan Bacaleg Dapil Luwu Raya, Nasdem Akan Gugat KPU Sulsel

1090
ADVERTISEMENT

Makassar — Partai NasDem Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan atas keputusan KPU Sulsel yang menggugurkan caleg NasDem atas nama Musda Mulia di Dapil 11 yang meliputi Luwu Raya.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel M Rajab, Kamis (9/8/2018) di Makassar.

ADVERTISEMENT

Rajab mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi Musda Mulia lengkap, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri Luwu.

“Hanya saja ada hal teknis saat penyerahan berkas di KPU, LO (liasion officer) NasDem menyerahkan dua surat keterangan dari PN. Keterangan tidak pernah dijatuhi hukum penjara dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih. Tapi saat itu KPU bilang satu saja, nah di sinilah kesalahannya, sang LO disaksikan KPU menarik surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari PN. Padahal itu syarat mutlak,” jelas Rajab.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Rajab memastikan akan melakukan klarifikasi dan sekaligus menegaskan bahwa NasDem akan membela Musda Mulia agar tetap masuk sebagai caleg.

“Kita di NasDem pastikan akan memperjuangkan ibu Musda Mulia,” tutupnya.

Sementara ini, ujar Rajab, NasDem terus melakukan komunikasi ke KPU atas apa yang terjadi. “Ya kita akan memperjuangkan itu termasuk melakukan gugatan atas keputusan KPU itu,” tegas Rajab. (*)

ADVERTISEMENT