Gunakan Sistem CAT, Tes CPNS Palopo Digelar di Makassar

941
ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palopo yang memenuhi syarat ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan kembali mengikuti tes di Makassar.

Seleksi ini juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), hasilnya akan langsung diketahui saat itu juga. Tes nantinya akan dipsautkan di Aula Kantor Regional IV, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Paccerakang Nomor 03, Daya Kecamatan Biringkanaya, pada Jumat (14/12/18) mendatang. Tes ini akan diikuti sebanyak 172 asal Palopo.

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam pengumuman Pemkot Palopo melalui BKPSDM nomor : 800/2073/BKPSDM/XII/2018 tertanggal 06 Desember 2018, tentang jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pemerintah Kota Palopo formasi tahun 2018.

Pengumuman yang diteken Sekda Palopo, Jamaluddin Nuhung yang juga ketua tim pengadaan CPNS Kota Palopo itu merupakan hasil tindak lanjut pengumuman Walikota Palopo nomor 800/2057/BKPSDM/XII/2018 tertanggal 03 Desember 2018, tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Peserta yang dapat mengikuti SKB Kota Palopo formasi 2018.

ADVERTISEMENT

Pada pengumuman tersebut juga disebutkan, tes SKB bagi para CPNS yang dinyatakan lolos SKB akan dilaksanakan pada Jumat, pukul 08.00-09.30.

Bagi para peserta tes formasi guru non eks TH-K2 diwajibkan membawa sertifikat pendidik asli. Selain itu, juga disampaikan kepada seluruh peserta, bahwa segala kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami informasi pelaskanaaan penerimaan CPNS menjadi tanggungjawab peserta.

Yang penting diketahui, bagi para peserta bahwa seluruh proses pelaksanaan CPNS tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik kosupsi, kolusi dan nepotisme. Peserta SKB juga diwajibkan mengikuti perkembangan informasi terkait pelaksanaan penerimaan CPNS Pemerintah Kota Palopo Formasi tahun 2018 melalui Website resmi Pemkot Palopo.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Hal itu sesuai dengan pertimbangan tingkat kesulitan soal SKD CPNS Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri PAN-RB Syafruddin telah menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut, nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255, untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255, formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255, Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255, formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220, formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220, formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220. (asm)

ADVERTISEMENT