PALOPO—-Surat Edaran Bersama Walikota Palopo tentang PPKM terkait penanganan Covid-19 di kota idaman ini ternyata masih butuh sosialisasi massif.
Ini lantaran, di hari ke-4 pemberlakuan pembatasan jam operasional rumah makan/kafe, masih banyak saja Pelaku usaha yang “kepala batu” dan seolah tak memperdulikan surat edaran orang nomor satu di kota Palopo tersebut.
Seperti dalam laporannya, Kepala Satpol PP kota Palopo, Muh Farid Baso, pada Rabu malam, 7 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, melakukan patroli dan penegakan aturan bersama Satgas Covid-19.
Selain menegur dan memberikan edukasi, Satpol PP juga memberikan imbauan dan penyampaian surat edaran bersama ke pemilik rumah makan, cafe, PKL tentang Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid -19 di Kota Palopo.
Mereka berpatroli di sekitar Jalan. Andi
Djemma, Kel. Tompotikka, Wara, Kel. Surutanga dan Kel. Salekoe, Wara Timur.
Dengan kendaraan patroli bernomor plat DP 8070 E, Satpol PP terpantau turut membagikan surat edaran kepada Pemilik maupun Manajemen usaha yang masih “ngeyel” tersebut.
Selain itu, mereka juga memberikan imbauan tentang Prokes Covid-19 kepada pemilik Rumah Makan, Cafe dan Rumah Bernyanyi.
Hanya ada beberapa gelintir kafe maupun kedai kuliner yang telah mematuhi Surat Edaran itu, diantaranya Cafe Icon dan Finare.
Sebelumnya, Satpol PP pada Rabu sore itu juga melakukan patroli di kawasan Lapangan Pancasila Palopo.
Hasilnya, 33 orang terjaring operasi tidak menggunakan masker, sehingga diberi pengarahan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan adanya PPKM Mikro di kota Palopo.
Seperti diketahui, telah beredar Surat Edaran Walikota Palopo bernomor 789/1.1/DINKES/PLP/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Kota Palopo.
Surat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 17 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di kota Palopo.
Surat Edaran tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya:
– Warga wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
– Aktifitas makan/minum di warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal harus memenuhi ketentuan ini:
a. Makan/minum di tempat tersebut dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA
c. Layanan makanan via pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
d. untuk Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Dan seterusnya, bisa dilihat dalam Surat Edaran Walikota Palopo tersebut.
(*)