Hendak Antar Sabu Untuk Seorang Kontraktor di Toraja, Dua Mahasiswa Palopo Diciduk

961
ADVERTISEMENT

TORAJA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja, meringkus dua orang mahasiswa asal Kota Palopo, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas kabupaten.

Keduanya masing-masing berinisial, AH (22) dan AB (24). Keduanya diamankan saat hendak mengantar barang haram tersebut, menuju Tana Toraja, pada Rabu 22 Januari 2020 malam lalu.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, jika ada paket narkotika yang akan masuk kewilayah Toraja.

Dikutip dari Toraja Daily, Kepala BNN Tana Toraja mengatakan jika pihaknya yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengintaian di Jalan Poros Palopo-Toraja.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, jika sebelum diamankan keduanya sempat dikejar kemudian akhirnya di cegat disekitar

kedua pelaku yang mengendarai motor trail itu, pihaknya dicegat di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara.

“Kedua pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi berhasil ditemukan. Setelah digeledah didapati 1 shacet berisi serbuk kristal narkotika berat 1,23 gram,”kata Dewi.

Lebih jauh, Dewi menjelaskan jika dari hasil introgasi, kedua mahasiswa tersebut, akan membawa sabu kepada dua orang di Tana Toraja, yang diketahui berinisial U dan A di Tallunglipu.

“Saat kita hendak melakukan penangkapan terhadap keduanya, keduanya berhasil melarikan diri,” terang Dewi.

Diketahui, jika V merupakan seorang kontraktor di Toraja, keduanya, baik V dan A tengah dalam pengejaran pihak BNN Tana Toraja.

Sementara, AH dan AB resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Sya)

ADVERTISEMENT