Hindari Kekosongan Kepala Daerah, Mendagri: Pilkada Dipercepat September 2024

323
Mendagri Tito Karnavia
ADVERTISEMENT

MENDAGRI Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.

Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam lalu, menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” kata Tito dalam rapat tersebut.

Menurutnya, pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah. “Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” tutur Tito.

ADVERTISEMENT

“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ujarnya.

Tito menyebut supaya tak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada, maka ia menyarankan masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari. Ia menilai dengan mempersingkat masa kampanye, maka bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.

“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kompak mengklaim siap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan dipercepat pemerintah, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

“KPU ini mengerjakan tugas berdasarkan undang-undang. Kalau ada perubahan undang-undang terkait pilkada, tentu kami akan menyelenggarakan pilkada sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Senada dengan KPU, Bawaslu RI juga menyatakan hal yang sama. Selaku penyelenggara pemilu, mereka akan bekerja melaksanakan undang-undang yang ada. “Kami mengikuti apa yang diputuskan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam kesempatan yang sama.

Herwyn menyoroti soal proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipercepat supaya tidak bertubrukan dengan tahapan pilkada. Ia juga menyoroti potensi kerawanan dari segi perbantuan personel keamanan dan produksi serta distribusi logistik yang terpaksa dilakukan dalan waktu yang sangat singkat karena jarak antara pemilu dengan pilkada semakin pendek. Kemudian, Herwyn juga menyinggung perlunya penambahan honorarium bagi pengawas pemilu ataupun menambah jumlah pengawas itu sendiri. (***)

ADVERTISEMENT