Indah Blak-blakkan Soal Dana Covid-19 Rp32,8 Miliar yang Gaduh di Luwu Utara

3035
ADVERTISEMENT

Aksi unjukrasa menuntut Pemkab Luwu Utara mentransparankan penggunaan anggaran penanganan covid-19 senilai Rp32,8 miliar melalui recofussing atau realokasi anggaran APBD Luwu Utara tahun 2020, termasuk berbagai tudingan miring di media sosial mengenai penyalahgunaan anggaran tersebut, mendapat tanggapan serius dari Pemkab Luwu Utara.

ORANG nomor satu di Pemkab Lutra, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani mengaku sejak awal meminta berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum di Lutra ikut mengawal penggunaan anggaran penanganan bencana covid-19 di daerah itu, agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.

ADVERTISEMENT

“Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global, yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap masyarakat dapat turut mengawal penggunaan anggaran ini agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,” ujar Indah kepada KORAN SERUYA, Senin (8/6/2020).

Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar, kata Indah, maka sepatutnya semua pihak ikut mengawal penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.  “Saya sangat berterima kasih masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran covid-19. Ini juga sejalan dengan komitmen bersama mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dan pencegahan korupsi,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

ADVERTISEMENT

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik, ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati, ini tidak main-main,” lanjut Indah.

Yang perlu diketahui masyarakat, kata Indah, setiap belanja penggunaan anggaran covid-19 mendapat pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). “Jadi dana tidak dipakai begitu saja tanpa pengawasan pihak berkompeten,” tandasnya.

Dikatakan Indah, tata kelola keuangan Pemkab Lutra semakin baik, salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 8
kali. Akan tetapi, Indah mengaku tidak bangga dengan hasil kinerja saat ini karena masih memiliki tanggung jawab yang besar khususnya dalam meminimalisasi potenai korupsi.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Pemkab Lutra yang telah berjuang memberikan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru yang menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang didalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan tim Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah ini,” ujar Indah.

Ditegaskan Indah, saat ini dirinya bersama jajaran Pemkab Lutra dan stakeholder terkait, melalui recofussing anggaran yang cukup besar, penanganan pandemi covid-19 di Lutra bisa tertangani secara terpadu. “Termasuk masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lutra ikut menjawab berbagai tudingan miring penyalahgunaan anggaran covid-19 di Lutra, baik dilontarkan warga melalui aksi unjukrasa maupun selentingan di media sosial. “Dana ini tidak benar disalahgunakan,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muchtar, kemarin.

Dijelaskan, anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp32,8 miliar tersebut merupakan hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, untuk membiayai tiga kegiatan. Yaitu, penanganan kesehatan Rp22,1 miliar lebih, penyediaan jaring pengaman sosial Rp9,2 miliar lebih, serta penanganan dampak ekonomi Rp1,4 miliar lebih.

Muslim menuturkan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang sehingga bisa saja anggaran tidak akan terealisasi semua seperti jumlah anggaran yang direncanakan. “Anggaran itu tidak sama dengan uang, jadi bisa saja nilainya Rp32,8 miliar, tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Ini yang disebut perencanaan anggaran,” jelas Muslimin.

Anggaran ini, jelas Muslimin, dikelola beberapa perangkat daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19. Diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM. “Sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya kegiatan itu mengikuti belanja,” terang dia.

Menurutnya, setiap belanja memakai anggaran Covid-19 mendapat pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). APIP bertugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel. “Jadi tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami masyarakat,” tegas dia.

Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP juga dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.

Untuk diketahui, puluhan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 menuntut kejelasan anggaran penanganan Covid-19 Rp 32,8 miliar. Jenderal lapangan aksi tersebut, Faisal Tanjung, dalam orasinya mendesak Pemkab Luwu Utara memperjelas penggunaan anggaran tersebut. Ia curiga, dana yang begitu besar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para elit pejabat. “Jangan sampai dana Covid-19 ini dijadikan ladang bisnis para pejabat,” paparnya. (bayu/cbd)

ADVERTISEMENT