LUWU UTARA–M. Akbar SH, kuasa Hukum Subiati menanggapi penjelasan Jasrum, Kepala Dinas (kadis) Pendidikan Luwu Utara di salah satu media terkait lahan SDN Pombuntang di Sabbang, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kadis Pendidikan mengklaim lahan tanah SDN Pombuntang adalah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Serta menyarankan agar pihak luar (Subiati) untuk menempuh jalur hukum.
M. Akbar SH dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan menegaskan penyelenggara pemerintahan justru memperlihatkan sikap yang tidak sehat.
“Semestinya pemerintah mampu mendudukkan persoalan ini melalui komunikasi yang lebih konstruktif dan beradab, bukan sebaliknya mempergunakan kekuasaan untuk memperlihatkan kekuasaan yang makin sewenang-wenang,” ungkapnya, Jumat (04/06/2021) sore.
Harusnya, lanjut M. Akbar SH, Kadis Pendidikan yang mewakili Pemerintah lebih paham duduk persoalan mampu menjelaskan secara detail riwayat tanah yang diklaim dengan sertifikat Hak Pakai.
“Jika pemerintah hanya memiliki alas hak pakai atas tanah tersebut, maka tentu ada pemilik atas tanah yang dipakai tersebut. Terkecuali pemerintah menafikan alas Hak Pakai atas Tanah Bangunan dilokasi tersebut,” ujar M. Akbar SH.
“Pertanyaan yang timbul, jika pemerintah hanya memliki Sertifikat Hak Pakai lalu siapa pemilik tanah yang dipakai oleh Pemerintah tersebut ?,” kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, Subiati (60) mengungkap dirinya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakeknya Bamba Uwa’ Galung.
Lahan tersebut digunakan sejak awal 1974 oleh pemerintah dan tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.
“Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau tidak sangat layak huni tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah,” ucap Subiati dengan lirih.
(*/rls)