PALOPO–Belum adanya eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penguasaan sejumlah ruko di pusat perdagangan kota Palopo, membuat Allung Padang meradang.
Puluhan massa dikerahkan, mengatasnamakan Koboi Penegak Keadilan (KPK) dan Barisan Aliansi Keadilan Rasional Melawan Anti Kongkalikong (BAKARMAKA).
Mereka berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palopo, Senin (24/02/2020).
Massa demonstran menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Palopo mengeluarkan perintah eksekusi lahan objek sengketa yang menurutnya sudah inkracht atau mendapatkan putusan tetap dari MA.
Jenderal Lapangan aksi ini yang juga Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba dalam orasinya menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengeluarkan perintah eksekusi atas lahan milik Allung Padang tersebut.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin mengakui ada banyak pertimbangan sehingga pihaknya belum mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap objek sengketa yang sudah dimenangkan Allung Padang di tingkat MA.
”Sekarang ini ada orang lain yang mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah milik mereka, sekarang sedang berproses di tingkat kasasi, jika sekarang dilakukan eksekusi, sementara pihak ketiga menang di tingkat kasasi tentu semua akan berbalik, pemulihannya nanti yang bikin repot,” tandas Ketua PN Palopo.
“Putusan yang dipegang sama saudara Allung Padang itu memang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, tapi karena objek yang disengketakan melibatkan banyak orang, jadi kami menunggu hasil dari upaya hukum pihak ketiga,” jelasnya lagi.
Merasa tak puas dengan jawaban Ketua PN Palopo, massa dipimpin Jenlap Daeng Naba -sapaan akrab Nasrum Naba, akhirnya bergerak ke lokasi objek sengketa, yakni Ruko yang terletak di Jalan Durian (jalur dua) Wara, Palopo.
Allung Padang memasang pagar berduri di area puluhan ruko yang berdiri di area objek sengketa tersebut. Ia juga mengimbau kepada penghuni ruko agar tidak beraktifitas di lokasi miliknya.
Allung merasa kesal karena sudah bersurat sebanyak tiga kali, tapi belum juga direspon pihak PN Palopo, terhadap eksekusi 60 ruko diatas lahan seluas 6.040 meter persegi di kawasan perdagangan utama di kota Palopo itu. (iys)