Inovasi Daeng Siba BPBD Bone Difabel di Libureng Bone

617
Kegiatan sosialisasi desa siaga bencana peduli difabel di kantor Camat Libureng
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi desa siaga bencana peduli difabel (Daeng Siba) yang digelar di aula kantor kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Kamis 2 Agustus 2018.

Kepala BPBD Kabupaten Bone, Bahar Kadir mengatakan dalam sosialisasi tersebut pihaknya menggandeng penyandang disabiltias dari PPDI Bone sebagai pembicara utama. Sementara tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat dalam siaga bencana, kata Bahar, Penyandang disabilitas adalah ‘kelompok rentan’ yang mendapatkan prioritas saat terjadinya bencana.

ADVERTISEMENT

“Yang berbicara adalah penyandang disabilitas, tentu sudut pandangnya berbeda karena mereka mengalami secara langsung, dan sebagai kelompok rentan, mereka juga penting mengetahui terkait kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana,” kata Bahar Kadir.

Kata dia, kegiatan tersebut digelar lima hari berturut-turut di kecamatan Cina, Dua Boccoe, Awampone, Libureng dan Tanete Riattang Barat dengan sasaran penyandang disabilitas, keluarganya dan aparat pemerintahan setempat agar memahami program desa siaga bencana peduli difabel.

ADVERTISEMENT

Camat Libureng Andi Rahmat Musyra mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan di wilayahnya, kata dia penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan non disabilitas tanpa diskriminasi.

“Untuk itu kami mengapresiasi kegiatan BPBD Bone disini, ini juga baru pertama kali dilakukan, harapan kami tentu ada tindak lanjut kegiatan ini agar tetap berkesinambungan,” tukas Rahmat ditemui di kantor camat Libureng.

Perwakilan Persatuan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) kabupaten Bone, Abdul Waris Hasrat mengatakan penyandang disabilitas di Indonesia telah dilindungi undang-undang dan peraturan daerah untuk pemenuhan hak-hak disabilitas, termasuk informasi kebencanaan tersebut.

“Setiap orang dalam setiap detik berpeluang menjadi penyandang disabilitas, untuk itu aturan dan perundang-undangan ini sebenarnya bukan hanya untuk melindungi penyandang disabilitas namun semua orang pada umumnya,”. kata Waris Hasrat.

ADVERTISEMENT