BELOPA — Unit Propam Polres Luwu, melakukan pemeriksaan senjata api organik yang dipinjamkan ke personil, di halaman Mapolres Luwu, Senin (29/07/2019) pagi. Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele. Senjata yang diperiksa laras pendek jenis revolver.
Selain mengecek kondisi fisik senjata, Wakapolres juga memeriksa surat ijin serta surat perintah tugas. Hasilnya, 21 pucuk senjata api terpaksa ditarik lantaran izinnya kadaluarsa.
” Senjata api yang ditarik itu akan digudangkan,” kata Abraham. Dia mengatakan, personil yang surat izin senjatanya kadaluarsa bisa mengajukan permohonan untuk diperpanjang. Namun, personil tersebut harus mengikuti uji psikologi serta uji ketangkasan dalam menembak. ” Kalau lulus, senjata diberikan,” katanya. (fit)