Jam Kerja ASN-Honorer Palopo Berkurang Selama Ramadhan

698
Walikota Palopo, HM Judas Amir.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja selama bulan ramadhan. Bulan suci itu diperkirakan akan dimulai pada Senin (6/5/2019) mendatang.

Surat dengan nomor:060/236/ORG/IV/2019 itu ditandatangani walikota pada tanggal 26 April 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 hijriah, maka perlu diatur ketentuan jam kerja,” kata walikota Palopo, HM Judas Amir Kamis (2/5/2019).

Kata dia, sama seperti tahun sebelumnya di bulan ramadhan ada pengurangan jam kerja. Pengurangan jam kerja ini untuk efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

Untuk jam kerja, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pelayanan dimulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita. Sedangkan instansi yang memberlakukan enam hari kerja, layanan dimulai pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Sementara untuk kegiatan senam kesegaran jasmani dan apel pagi atau sore ditiadakan.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada satu ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama perayaan hari raya idul fitri. Dengan berakhirnya bulan ramadhan, maka ketentuan jam kerja ASN dan honorer kembali seperti semula,” tandas walikota. (asm)

Jam Kerja Selama Ramadhan

1. Instansi yang berlakukan lima hari kerja
Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 wita
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 wita
Jumat : Pukul 08.00 – 15.30 wita
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 wita

2. Instansi yang berlakukan enam hari kerja
Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 14.00 wita
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 wita
Jumat : Pukul 08.00 – 14.30 wita
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 wita

3. Tak ada senam, apel pagi dan sore.

4. Cuti idul fitri tanggal 3-7 Juni 2019.

5. Mulai berkantor pada Senin (10/6/2019)

ADVERTISEMENT