Penggunaan istilah Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, acap kali ditempatkan salah. Sebagian besar malah menyebut istilah itu sama. Padahal sesungguhnya berbeda berdasarkan pandangan regulasi. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Luwu Utara, Iqbal Suhaeb, saat memperkenalkan diri sebagai Pjs. Bupati Luwu Utara menjelaskan hal ini di hadapan para Kepala Perangkat Daerah (PD). Kebingungan menempatkan istilah Pj, Pjs, Plt dan Plh diakibatkan karena kita menyebut semua istilah itu sama. Padahal sejatinya berbeda.
Betul bahwa istilah ini memiliki makna yang kurang lebih sama, yaitu sama-sama sebagai pengganti sementara dari pejabat definitif. Istilah Pj (Penjabat) Kepala Daerah telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah. SK seorang Penjabat Kepala Daerah maksimal satu tahun. Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat Provinsi. Luwu Utara juga pernah dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati. Salah satunya adalah H.A. Muallim.
Berikutnya istilah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah. Kapan sebuah daerah dipimpin oleh seorang Pjs? Jawabannya adalah ketika Bupati dan Wakil Bupati petahana kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah dan keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara atau cuti selama masa kampanye berlangsung. Masa jabatan seorang Pjs tergantung berapa lama Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan masa cutinya. Istilah Pjs adalah turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan II atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Bagaimana dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah? Plt dijabat oleh Wakil Kepala Daerah ketika Kepala Daerah-nya sedang berhalangan sementara. Plt Kepala Daerah mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terakhir, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Jabatan Plh Kepala Daerah diisi oleh Sekretaris Daerah, ketika masa jabatan Kepala Daerah kurang dari satu bulan. Yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah posisi Pj, Pjs dan Plh Kepala Daerah adalah hasil dari proses administrasi negara. Sementara posisi Plt Kepala Daerah adalah bagian dari hasil politik melalui proses Pilkada.
Berangkat dari penjelasan di atas, maka sudah saatnya kita menempatkan istilah-istilah tersebut berdasarkan atas pandangan regulasi, dan tidak lagi asal mencomot istilah tersebut karena adanya kemiripan atau kesamaan berdasarkan pandangan bahasa. Adalah penting membaca untuk tahu bagaimana menulis yang baik. Pun dengan istilah-istilah yang disajikan. Jika kita tak mampu membaca regulasi yang ada, maka dengan sendirinya kita juga tidak akan dapat menulis sesuatu dengan baik. Meski tidak diatur dalam KBBI, tapi setidaknya istilah-isitlah ini lahir produk regulasi yang dibuat oleh para ahlinya, maka ikutilah! (LH)