PALOPO — Tersiar kabar kurang mengenakkan dari Kejaksaan Negeri Palopo. Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Kota Palopo, Syahruddin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto. Dia mengatakan, laporan adanya pemerasan yang dilakukan bawahannya masih dalam tahap klarifikasi.
“Tim dari Kejaksaan Negeri Sulsel melakukan klarifikasi terhadap oknum pejabat Kejari Palopo atas dugaan pemerasan. Ini baru tahap klarifikasi,” kata Agus Riyanto saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Kamis (10/3/2022).
Jika dalam tahap klarifikasi, terdapat indikasi pemerasan seperti laporan yang diterima, maka Kejati Sulsel bakal melakukan inspeksi kasus.
“Apabila ternyata nantinya ada indikasi, kemungkinan akan dilakukan inspeksi kasus. Itu merupakan menjadi kewenangan tim pengawasan Kejaksaan Negeri Sulsel,” ujarnya.
Agus menjelaskan, ada beberapa tingkatan sanksi yang akan diberikan kepada aparat kejaksaan bila terbukti melakukan sebuah pelanggaran. Sanksi paling ringan ialah teguran lisan.
Sementara yang terberat adalah pemecatan secara tidak hormat. “Sanksinya mulai paling ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan jabatan, hingga pemecatan secara tidak hormat,” tuturnya.
Agus berharap kasus yang menimpa anggotanya tersebut bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang. Dia juga berpesan agar kasus tersebut dipercayakan kepada Kejati Sulsel untuk diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ambil pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi. Sebab, semua ini ada hikmahnya untuk kita dalam mengambil setiap keputusan dan semua orang bertanggung jawab dengan keputusan yang dia ambil,” pungkasnya. (liq)